Home > Umum

Rincian Daftar Tukin PNS Terbaru di Kementerian

Tunjangan kinerja atau Tukin untuk PNS akan dinaikkan. Tukin PNS ini akan dinaikkan dengan persentase antara 10 sampai 20 persen.
Rincian Daftar Tukin PNS Terbaru di Kementerian. (ilustrasi)

GENPOP -- Tunjangan kinerja atau tukin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dinaikkan. Hal ini telah disampaikan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Tukin PNS ini akan dinaikkan dengan persentase antara 10 sampai 20 persen. Tukin PNS naik berdasarkan bagaimana kinerja PNS tersebut terhadap target yang diberikan. Kenaikan 10 sampai 20 persen itu akan berlaku bagi setiap kementerian dan lembaga.

Sejauh ini, terdapat tiga instansi pemerintah yang telah dipastikan kenaikan tukinnya, merujuk pada tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah disahkan pada tahun 2023 ini.

Tiga perpres kenaikan tukin tersebut ialah sebagai berikut:

1. Perpres 32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

2. Perpres 33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

3. Perpres 34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, ada tiga instansi pemerintah yang mengalami kenaikan tukin, yaitu KemenPANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk selengkapnya, kami sajikan berikut ini daftar lengkap yang berisi rincian besaran tukin pada tiga kementerian tersebut, mulai dari kelas jabatan 1 sampai 17.

1. Tukin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB):

- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

2. Tukin Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas):

- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

3. Tukin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):

- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

× Image