KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Perkara DJKA
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut dari 13 tersangka baru tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu orang swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (5/6/2024).
Hanya saja, Ali ogah memberi rincian identitas dari belasan tersangka tersangka itu. Para tersangka disebutnya bakal dipublikasikan ketika dilakukan penahanan.
"Nanti nama-nama ini akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ucap Ali.
Tercatat, KPK pernah memeriksa Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M Lokot Nasution sebagai saksi kasus dugaan siap di DJKA Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan KPK pada Selasa (27/2/2024).
Setelah diperiksa selama 11 jam, Lokot yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I di Pemilu 2024 ini berlari-lari hingga ke jalan raya untuk menghindari kejaran wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu.
Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi
Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Para tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman.