Jaksa KPK Diminta Periksa Auditor BPK yang Disebut di Sidang SYL
JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK menghadirkan pihak BPK RI yang namanya disebut di persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam persidangan terungkap auditor BPK meminta uang sejumlah Rp 12 miliar agar Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ada dua nama yang disebut yaitu auditor BPK RI Victor dan Haerul Seleh selaku selaku anggota IV BPK RI.
"Ya, harus dipanggil dan diperiksa," kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Bahkan Abdul Fickar meminta KPK untuk memproses hukum kalau memang terbukti soal permintaan uang guna penerbitan WTP di Kementan itu.
"Seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari tipikor kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," ujar Fickar.
Fickar mengingatkan proses hukum harus dilakukan oleh KPK supaya tidak timbul kesan kalau BPK RI adalah lembaga pemicu korupsi di Kementan. Namun langkah itu menurutnya dilakukan harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
Selain itu, Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mendesak KPK memeriksa auditor dan anggota BPK RI yang disebut di persidangan SYL. Langkah itu dapat dilakukan kalau Dewan Etik BPK sudah memutuskan adanya pelanggaran etik. Menurut Ujang, KPK tidak perlu menunggu hasil persidangan SYL.
"Bisa, itu pintu masuk. Karena melanggar etik, KPK bisa segera memeriksa auditor dan anggota BPK. Bagus juga untuk institusi agar BPK bersih dari korupsi," ujar Ujang.
Ujang juga menilai peran Dewan Etik BPK sebenarnya sangat kuat. Sehingga, Ujang meminta keseriusan Dewan Etik BPK untuk menjatuhi hukuman kalau memang terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Keputusan etik itu sangat kuat tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat," ujar Ujang.
Diketahui, KPK telah memfasilitasi pemeriksaan etik yang dilakukan Inspektorat Utama BPK kepada SYL di Rutan KPK pada Jumat 17 Mei 2024. Pada 16 Mei 2024, pihak BPK telah memeriksa saksi lain yaitu terdakwa Kasdi selaku Sekjen Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
KPK menjamin setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. KPK siap menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan.
Sebelumnya, permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK untuk WTP Kementan diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.
"Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 8 Mei 2024.
Awalnya, jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.
Hermanto juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.
"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucap Hermanto.RIZKYSURYARANDIKA.