Cucu Eks Mentan SYL Bantah Reimburse Biaya Perawatan Kecantikan ke Kementan
JAKARTA -- Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang alias Bibi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Bibi berstatus saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).
Majelis hakim menanyakan mengenai biaya perawatan kecantikan Bibi. Bibi menegaskan membayarnya sendiri. Sehingga Bibi membantah penggunaan dana Kementerian Pertanian (Kementan) demi memoles dirinya.
"Kalau Saudara, ya, dan Ibu Saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu Saudara membayar sendiri atau gimana?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang itu.
"Membayar sendiri Yang Mulia," jawab Bibi.
"Kalau Saudara membayar itu, kan, mendapat nota, apakah sepengetahuan Saudara nota itu di-reimburse ke Kementan?" tanya Rianto lagi.
"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," jawab Bibi.
"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya Rianto kembali.
"Mengganti tidak pernah," jawab Bibi.
Selanjutnya, Rianto mencecar dugaan keluarga SYL ditawari fasilitas oleh para pejabat eselon di Kementan. Bibi sempat mengungkapkan Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi pernah meminta Bibi menghubunginya kalau membutuhkan bantuan.
"Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja," kata Bibi.
"Dalam bentuk apa ? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?" tanya Rianto.
"Dia enggak bilang sih Yang Mulia dia hanya bilang kalau ada," jawab Bibi.
"Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Sukim?" tanya hakim.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Bibi.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.