Home > Umum

Cucu Eks Mentan SYL Sangkal Minta Jabatan di Kementan

Andi Tenri Bilang merasa hanya diminta magang di Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dok Republika
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dok Republika

JAKARTA -- Cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang atau Bibi menyangkal pernah meminta jabatan skepada SYL di Kementerian Pertanian. Bibi merasa hanya diminta magang di Kementan.

Hal itu disampaikan Bibi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).

"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," kata Bibi dalam sidang tersebut.

Bibi mengakui memperoleh gaji Rp 4 juta per bulannya. Tapi, menurut Bibi honor otu tak selalu diterima setiap bulan.

"Ada yang skip juga Yang Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya," ujar Bibi.

Sementara itu, eks ajudan SYL, Panji Haryanto menyebut cucu SYL ditempatkan sebagai staf khusus Biro Hukum Sekjen Kementan. Hal itu dikatakan Panji saat bersaksi di persidangan SYL.

"Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi jadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Sekjen," ucap Panji.

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

× Image