Home > Bisnis

Bongkar Dugaan TPPU Rita Widyasari, KPK Didorong Tak Tebang Pilih

Peran setiap saksi dinilai penting untuk mengusut setiap perkara dugaan korupsi.
Sumber:Dok Istimewa

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Advokat dari Visi Law Office sekaligus mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang menyatakan KPK harus tegas dalam membongkar setiap perkara dugaan korupsi.

"Penegak hukum harus tegas jika ditemukan suap menyuap maka harus diproses. Begitu pula yang menghadapi harus segera diproses hukum jangan ditunda agar mereka mendapat kepastian," kata Rasamala dalam diskusi di Tjikini Lima, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, pada Kamis (29/8). Peran setiap saksi dinilai penting untuk mengusut setiap perkara dugaan korupsi.

Rasamala menegaskan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum. Hal itu tentu akan berdampak pada kepastian penanaman modal di Indonesia.

"Aparat dalam penanganan berbagai kasus hukum merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya," ujar Rasamala.

Dalam menangani kasus TPPU Rita Widyasari, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan itu.

"Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan," ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (1/9).

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

× Image