Home > Umum

Kubu SYL Optimistis Hakim Jadikan Pledoi Pertimbangan Putusan

Apa yang disampaikan SYL dalam pledoi mestinya dipertimbangkan oleh hakim.

JAKARTA -- Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) optimistis majelis hakim bakal menjadikan pledoi sebagai rujukan dalam menentukan putusan. Hal itu diungkapkan penasihat hukum SYL, Sri Sinduwati.

Sinduwati menyebut ada beberapa poin penting dalam pledoi SYL yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL.

Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei. Dua saksi itu dengan tegas menjawab tak pernah mendengar langsung dari SYL soal adanya perintah urunan.

Selanjutnya, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengungkap SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.

”Yang saya dengar, yang saya ingat adalah ‘kalau ada orang yang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya jangan dilayani’. Itu yang disampaikan beliau (SYL),” kata Kasdi saat ditanya hakim pada persidangan 19 Juni 2024.

Sinduwati mengatakan keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.

”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” kata Sinduwati kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Sinduwati menegaskan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.

Ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP juga menegaskan penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.

"Sedangkan keterangan saksi Panji tidak bersesuaian dengan keterangan saksi dan fakta lainnya sehingga keterangan saksi Panji tidak layak dipercaya keterangannya," ujar Sinduwati.

Sinduwati menyebut apa yang disampaikan SYL dalam pledoi mestinya dipertimbangkan oleh hakim. Apalagi, SYL menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.

"Pledoi yang disampaikan beliau (SYL) sangat komprehensif dan detail membantah dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Sinduwati.

Sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

JPU KPK menuntut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

× Image