Home > Umum

Balas Pantun Jaksa, Kubu SYL: Umar Bin Khatab yang Ditakuti Setan pun Bisa Nangis

Tangis dari SYL merupakan bentuk dialog dengan sang pencipta.

JAKARTA -- Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membalas pantun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam sidang kemarin, JPU KPK menyentil kalau SYL yang mengklaim sebagai pahlawan justru menangis sesegukan saat mendengar tuntutan.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menjelaskan tangis dari kliennya merupakan bentuk dialog dengan sang pencipta.

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yg keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu," kata Djamaluddin saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/7/2024).

Oleh karena itu, Djamaluddin meyakini tak ada alasan bagi SYL untuk berhenti meneteskan air mata kalau hal itu merupakan kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani.

Djamaluddin lantas mengungkit tokoh besar seperti Umar Bin Khatab tak segan menangis. Padahal Umar sangat ditakuti banyak orang di masanya, bahkan iblis sekalipun.

"Tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang iblis pun takut padanya, tak segan segan menangis bercucuran air mata," ujar Djamaluddin.

Djamaluddin juga menyebut tangis SYL sebagai kejujuran yang telah disampaikan terkait seluruh kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Tangis terdakwa yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekaysa karena beliau benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Djamaluddin.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

× Image