BKPM Diduga Mendadak Cabut IUP di Kalsel
JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diduga mencabut Izin Usaha Pertambangan secara mendadak. Izin tersebut sebenarnya ada yang dimiliki PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menyebut pencabutan sepihak diduga dilakukan oleh BKPM. Padahal, PT BMBE sedang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar dapat beroperasi di wilayah Kalsel.
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya. Padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam perbincangan dengan media di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Deolipa menyebut PT BMBE dinilai tak beroperasi sesuai wilayah BKPM. Deolipa mempertanyakan dasar BKPM dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Padahal, Deolipa menyebut PT BMBE belum berjalan operasionalnya karena sedang mengurus izin IPPKH.
“Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH, tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ujar Deolip.
Atas pencabutan itu, PT BMBE terus menyurati BKPM guna memperoleh penjelasan. Tapi, BKPM tidak kunjung merespon empat surat yang dikirim PT BMBE di waktu berbeda-beda.
Deolipa menegaskan BKPM sebenarnya tak berwenang menerbitkan izin usaha pertambangan karena masuk tupoksi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun setali dua uang, Kementerian ESDM juga tak merespon surat dari PT BMBE.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini?," ucap Deolipa.
Walau demikian, Deolipa ogah menerka-nerka mengenai motif pencabutan izin usaha tambang ini. Deolipa mendorong BKPM dan Kementerian ESDM dapat memberikan solusi.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut kewenangan pencabutan izin tambang didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022.