Buntut Kasus Naufal, Dirjen HAM Minta Penyandang Disabilitas Diperlakukan Khusus
JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengingatkan pentingnya penerapan HAM di dunia pendidikan. Dhahana berpesan supaya penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus yang memudahkan mereka mendapat haknya.
Kasus peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bernama Naufal Athallah diminta mencopot alat bantu dengar (ABD) menjadi atensi Ditjen HAM. Sebab Naufal merupakan tunarungu.
Atas kejadian itu, Dhahana meminta penjelasan Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri dan Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek, Rahmawati.
"Kami dan Prof. Ganefri berbicara banyak hal terkait pelaksanaan SNPMB termasuk di antaranya yaitu apa yang dialami adinda Naufal Athallah Ketika mengikuti UTBK. Pada intinya ini menjadi pertimbangan dan masukan ke depan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UTBK mendatang," Dhahana kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan hasil diskusi, Dhahana memandang pada dasarnya panitia SNPMB telah melakukan sejumlah langkah afirmasi yang positif dalam pelaksanaan UTBK bagi penyandang disabilitas. Misalnya penyediaan sarana prasarana bagi peserta yang merupakan disabilitas daksa dan disabilitas netra di tempat-tempat pelaksanaan UTBK.
"Namun tentunya, bagaimana pun pelaksanaan suatu kegiatan yang diikuti banyak orang pasti ada yang perlu diperbaiki untuk lebih baik lagi ke depan," ujar Dhahana.
Dhahana juga dijanjikan oleh Kemendikbud bahwa kejadian yang dialami Naufal tak terjadi lagi.
"Kami optimis Insya Allah pelaksanaan mendatang apa yang dialami adinda Naufal ini tidak akan terulang kembali," ujar Dhahana.
Selain itu, Dhahana menyoroti pentingnya masyarakat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Sebab menurut Dhahana, masih banyak yang belum mempunyai kesadaran bahwa penyandang disabilitas memerlukan perlakuan khusus.
“Kami meyakini pengarusutamaan HAM khususnya dalam konteks ini penyandang disabilitas mesti terus kita galakkan sehingga masyarakat luas memiliki kesadaran yang memadai dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” ujar Dhahana.
Diketahui, Dirjen HAM terus mendorong pengarusutamaan HAM di sektor regulasi. Apalagi dengan diterbitkannya PermenkumHAM No 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun di tataran layanan publik, Dirjen HAM mendorong pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) agar penyandang disabilitas mendapat akses pelayanan yang lebih baik ke depan.
.