Home > Bisnis

Penetapan Sita Eksekusi Salah Objek, Tanah dan Bangunan Disebut Bukan Milik PT PAK

PN Cikarang disebut menetapkan Objek Sita berupa tanah dan Bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana (PAK).

CIKARANG - Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 17 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel disebut telah salah obyek. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juli 2024.

PN Cikarang ternyata menetapkan Objek Sita berupa tanah dan Bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana (PAK). Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum PT PAK Brian Paneda dari Praneda & Partners Law Firm. Brian menegaskan penetapan Sita Eksekusi tersebut juga tanpa mendasar karena tidak secara jelas menunjukkan lokasi objek yang dimaksud dan Penetapan Sita dilakukan pada objek properti yang bukan dimiliki PT PAK.

"Sehingga jelas-jelas Penetapan Sita Eksekusi telah salah objek, bahkan secara tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau premanisme," ucap Brian dalam keterangannya pada Jumat (19/7/2024).

"Mereka mengerahkan puluhan preman-preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan Penetapan Sita Eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana," sambung Brian.

Saat ini PT PAK memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

"Gugatan kepada kontraktor kedua kontraktor itu atas kerugian yang timbul karena cacat pekerjaan, serta kerusakan atas pembangunan yang diduga akibat dari ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari Rp100 miliar," ucap Brian.

"Kami mengajukan gugatan wanprestasi yang pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Brian.

× Image