Dirjen HAM Angkat Bicara Soal Dugaan Intimidasi Jemaat Gereja di Tangerang
JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap jemaat Gereja Tesalonika pada 30 Maret 2024. Kejadian itu kembali viral beberapa hari belakangan.
Dhahana menegaskan intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan.
"Kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat gereja Tesalonika tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia," kata Dhahana dalam keterangannya pada Jumat (26/7/2024).
Dhahana mengakui toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Diakuinya, masih ada pandangan sejumlah pihak di masyarakat yang menolak keberagaman.
"Sebagai contoh misalnya, kita melihat di video viral itu ada pihak yang mengatakan bahwa ini wilayah umat A sehingga umat beragama lain tidak boleh beribadah, padahal dalam kehidupan berbangsa kita tidak mengenal konsep demikian," ujar Dhahana.
Dhahana menekankan Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman termasuk dalam beragama. Penghormatan yang tinggi di dalam hak untuk beragama itu kemudian dimuat di dalam konstitusi.
"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," ujar Dhahana.
Dhahana menghimbau agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, FKUB, dan para pemangku kebijakan terkait dapat melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah. Pasalnya, Dhahana menekankan bila pemerintah tidak memfasilitasi hak beribadah umat beragama maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.
"Jika memang ada kendala dalam perizinan rumah ibadah, maka perlu dibantu dan difasilitasi jangan sampai hak beribadah yang merupakan HAM tidak dipenuhi," ujar Dhahana.
Oleh karena itu, Dhahana meyakini upaya mendorong moderasi beragama penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan.
"Sehingga lahir kesadaran bahwa toleransi dan menghargai antar umat beragama misalnya dalam beribadah adalah sebuah keniscayaan hidup berbangsa," ucap Dhahana.
Diketahui, pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang memediasi persoalan ini. Sehingga jemaat gereja Tesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama kecamatan Teluknaga.