Home > Umum

Langgar Izin Tinggal, Kanim Sabang Tangkap WNA Maladewa

Petugas Imigrasi mendapati AS tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

JAKARTA -- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sabang menangkap pria berinisial AS di kawasan Iboih Kota Sabang, Provinsi Aceh. AS merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Maladewa yang terjerat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian.

Berdasarkan operasi pengawasan Kanim Sabang pada 16 Juli 2024, petugas Imigrasi mendapati AS tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Barang bukti yang ditemukan yaitu dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyampaikan telah melakukan proses penyidikan keimigrasian. AS diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Muchsin pada Kamis (8/8/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap AS. Selanjutnya AS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2024 - 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Muchsin.

× Image