Home > Umum

Demurrage Impor Beras 294 M Dinilai Buktikan Skema Impor Bermasalah

Skandal demurrage Rp 294,5 miliar ini diduga menunjukkan skema impor beras telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi nasional.

JAKARTA -- Skandal demurrage atau denda impor beras menjadi sorotan usai terungkapnya keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak seperti diungkap Kementerian Perindustrian. Skandal ini diduga menunjukkan skema impor beras telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi nasional.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengamini apabila skandal demurrage telah menunjukkan skema impor di Indonesia bermasalah besar dan merusak lintas sektor politik dan ekonomi RI saat ini. Siswanto menegaskan skandal demurrage ini menimbulkan keanehan lantaran pola pengiriman beras di Indonesia.

“Saya bisa bilang ada benarnya ( skema impor merusak lintas sektor politik-ekonomi) karena (skandal demurrage ini) telah memunculkan (pola) di luar kebiasaan pengiriman beras. Jadi bisa dipahami jika ada demurrage sampai 294,5 miliar. Itu kan yang nahan (beras ) pasti nanya, prosedurnya gimana,” kata Siswanto, Selasa (13/8/2024).

Siswanto menilai skandal demurrage ini juga telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi. Sebab menunjukkan adanya komunikasi yang buruk antara lembaga dan kementerian. Siswanto tak menampik apabila terendus permainan dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar ini.

“Ini kan persoalan, komunikasi antar lembaga buruk. Tapi sebagai orang pinggiran melihat ada main (korupsi) juga. Ya Itu gak mungkin di makan sendiri. Bukan hanya pemilik kapal, semua rantai dapet,” ucap Siswanto.

Siswanto berharap agar aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri dapat membongkar skandal demurrage yang telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi RI ini.

“Caranya membongkar gimana, ini lah tugas KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan,” ucap Siswanto.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

× Image