Home > Umum

Skandal Demurrage 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib

beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak segera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

JAKARTA -- Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai aneh bin ajaib. Hal itu lantaran barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak segera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Pernyataan tersebut dikatakan Guru Besar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri saat menanggapi skandal demurrage yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Aneh bin ajaib (hanya terjadi di negeri pesulap) kalau menurut saya, ada barang (beras) yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan. Aneh bin ajaib ini,” kata Rokhmin dalam diskusi dengan tema ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan Harga Diri Bangsa’ di Jakarta pada Jumat,(16/8/2024).

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini memandang persoalan demurrage terjadi karena adanya unsur kesengajaan hingga kurang kapabilitas dari para pejabat negeri.

“Harusnya minimal tahu management logistik. Kalau sudah tahu ada impor,” tegas Rokhmin.

Dengan demikian, Rokhmin berharap, agar oknum-oknum diduga terlibat skandal demurrage ini dapat segera dipanggil aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada beking yang kuat, harusnya semua oknum-oknum itu dipanggil, diperiksa,” beber Rokhmin.

Rokhmin menegaskan pemanggilan oknum terlibat skandal demurrage oleh aparat hukum diperlukan sekalipun memang denda impor telah dibayarkan sebab tetap menggunakan uang negara.

“Kalau melihat sistem ekonomi, itu kan (asuransi) uang negara juga. Seolah-olah Bulog gak rugi. Tapi asuransi yang rugi. Lalu kemana, nasabah. Pemerintah juga,” ujar Rokhmin

× Image