Home > Umum

Cara Daftar PKH untuk Balita secara Online dan Offline, Begini Tahapannya

Cara daftar PKH untuk balita harus dilakukan dengan benar agar tidak keliru dalam prosesnya. Pahami tahapan daftar PKH secara online dan offline berikut ini.

Cara Daftar PKH Balita secara Offline

Daftar PKH balita tidak hanya bisa secara online tapi juga offline. Bagi kamu yang ingin daftar offline, kamu bisa langsung datangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Berikut ini tahapannya:

1. Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan

2. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan seperti KTP dan KK.

3. Siapka foto copy untuk jaga-jaga kalau diminta

4. Daftar langsung ke petugas.

5. Setelah itu, pihak desa atau kecamatan akan mengajukan nama-nama calon penerima PKH yang telah didaftarkan, ke bupati atau walikota.

6. Selanjutnya masuk tahap verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.

7. Jika sudah diverifikasi, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

8. Data yang ada dalam SIKS diperiksa kembali oleh Bupati atau Walikota sebelum diajukan kepada Gubernur

9. Proses nomor delapan tersebut untuk memperoleh persetujuan.

10. Setelah dari Gubernur, kemudian data penerima PKH yang telah disetujui disampaikan kepada Menteri untuk pengesahan.

11. Jika data penerima PKH yang diajukan dari Gubernur itu disahkan oleh menteri, maka data tersebut akan diunggah di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

12. Jika data kamu ada di laman tersebut, maka kamu resmi masuk dalam program PKH.

Kesimpulan

Program PKH untuk balita bertujuan untuk mengentaskan lebih banyak keluarga miskin. Penerima program PKH ini akan mendapatkan manfaat berupa bantuan sosial. Dengan program PKH, diharapkan kamu dan si buah hati akan meningkat kesejahteraannya.

× Image